1. Kabinet Ministrial
Adalah suatu kabinet yang dalam melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
seluruh anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlementer/DPR. Atau kabinet
yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada
parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak
dapat diganggu gugat. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
2.
Kabinet
Presidensial
Adalah suatu
kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh
presiden. Merupakan kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini
hanya bersifat formal saja dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan
pemerintahan. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri
sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan
kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial
adalah Amarika Serikat dan Indonesia.
3. Kabinet Parlementer
Yaitu kabinet
yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata cara pembentukan
kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut: Kepala Negara menunjuk
seseorang atau beberapa orang formator yang kemudian berunding dengan parlemen.
Perundingan itu dimaksudkan agar kabinet yang akan dibentuk didukung oleh
parlemen. Susunan personalia kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator
kepada Kepala Negara. Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan
kabinet. Menurut konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.
4. Kabinet Ekstra Parlementer
Yaitu kabinet
yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata cara pembentukan
kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut: Kepala Negara menunjuk
seseorang atau beberapa orang formator yang kemudian berunding dengan parlemen.
Perundingan itu dimaksudkan agar kabinet yang akan dibentuk didukung oleh parlemen.
Susunan personalia kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator kepada
Kepala Negara. Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan kabinet.
Menurut konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.
5. Zaken Kabinet
Adalah kabinet yang terdiri menteri-menteri yang menguasai
bidangnya dan yang telah teruji. Di mana kompetensinya yang tinggi itu dicapai
dengan disiplin belajar yang tinggi dan berkesinambungan. Karena menyadari
tuntutan masyarakat semakin lama semakin tinggi, iapun terus belajar dan
belajar guna bisa memberikan pelayanan terbaiknya.
6. National Cabinet
Adalah kabinet yang menterinya
mewakili sebagian besar partai-partai yang ada di negara tersebut.
7. Kabinet Partai
Yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu
partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.
8. Kabinet
Koalisi
Yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari
beberapa partai yang secara bersama-sama menguasai suara terbanyak di parlemen.
9. Kabinet Nasional
Yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari
seluruh partai yang punya perwakilan dalam parlemen
0 komentar:
Posting Komentar