Macam- macam Kabinet



1.    Kabinet Ministrial
Adalah suatu kabinet yang dalam melaksanakan kebijaksanaan pemerintah, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlementer/DPR.  Atau kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.

2.     Kabinet Presidensial
Adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Merupakan kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini hanya bersifat formal saja dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia.

3.    Kabinet Parlementer
Yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata cara pembentukan kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut: Kepala Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang formator yang kemudian berunding dengan parlemen. Perundingan itu dimaksudkan agar kabinet yang akan dibentuk didukung oleh parlemen. Susunan personalia kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator kepada Kepala Negara. Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan kabinet. Menurut konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.

4.    Kabinet Ekstra Parlementer
Yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata cara pembentukan kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut: Kepala Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang formator yang kemudian berunding dengan parlemen. Perundingan itu dimaksudkan agar kabinet yang akan dibentuk didukung oleh parlemen. Susunan personalia kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator kepada Kepala Negara. Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan kabinet. Menurut konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.

5.    Zaken Kabinet
Adalah kabinet yang terdiri menteri-menteri yang menguasai bidangnya dan yang telah teruji. Di mana kompetensinya yang tinggi itu dicapai dengan disiplin belajar yang tinggi dan berkesinambungan. Karena menyadari tuntutan masyarakat semakin lama semakin tinggi, iapun terus belajar dan belajar guna bisa memberikan pelayanan terbaiknya.

6.    National Cabinet
Adalah kabinet yang menterinya mewakili sebagian besar partai-partai yang ada di negara tersebut.

7.    Kabinet Partai
Yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.

8.    Kabinet Koalisi                                                                                                      
Yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang secara bersama-sama menguasai suara terbanyak di parlemen.

9.    Kabinet Nasional
Yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai yang punya perwakilan dalam parlemen

0 komentar:

Posting Komentar